Subang, Pada hari
Rabu, tanggal 15 April 2026 – Upaya berkelanjutan untuk memberikan akses
keadilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan kembali diwujudkan oleh
Pengadilan Negeri Subang. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kalijati,
Kabupaten Subang, telah dilaksanakan agenda Sidang Keliling sekaligus
Sosialisasi Program Layanan Peradilan Modern, yang menyasar masyarakat di
wilayah tersebut agar lebih melek hukum dan teknologi peradilan.
Kegiatan sidang
keliling ini dipimpin langsung oleh Bapak Rony Daniel Ricardo, S.H., M.H.
selaku Hakim, didampingi oleh Bapak Andi Markus, S.Kom., S.H. sebagai Panitera
Pengganti, serta Bapak Asep Ruhyat sebagai Jurusita.
Kehadiran tim
persidangan di lokasi ini bertujuan untuk memangkas jarak tempuh dan waktu bagi
masyarakat Kalijati yang memiliki perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan
lebih efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan pusat.
Selain agenda
persidangan, tim juga menggelar sosialisasi komprehensif mengenai berbagai
inovasi layanan digital yang menjadi pilar utama Mahkamah Agung saat ini.
Materi yang disampaikan meliputi:
-
Integrasi E-Court & E-Litigasi:
Penjelasan mengenai pendaftaran perkara, pembayaran, hingga persidangan secara
elektronik yang lebih transparan.
-
Upaya Hukum Elektronik: Sosialisasi
mengenai prosedur permohonan Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK)
yang kini dapat dilakukan secara digital.
-
Penyelesaian Perkara Efektif:
Pengenalan mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court) untuk sengketa nilai
tertentu dan optimalisasi peran Mediasi guna mencapai kesepakatan damai.
-
Layanan Pendukung: Penjelasan mengenai
prosedur Eksekusi, penggunaan aplikasi E-Raterang untuk surat keterangan, serta
E-Telaah.
-
Akses untuk Masyarakat Kurang Mampu:
Edukasi mengenai layanan Prodeo (sidang gratis) bagi warga yang tidak mampu
secara ekonomi.
-
Kecanggihan PTSP Online: Kemudahan
akses informasi dan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
yang dapat diakses dari mana saja.
Melalui kegiatan ini,
diharapkan masyarakat di Kabupaten Subang, khususnya di wilayah Kalijati, tidak
lagi merasa asing dengan prosedur hukum. Dengan penggabungan antara kehadiran
fisik (Sidang Keliling) dan pemanfaatan teknologi (E-Court), Pengadilan Negeri
Subang berkomitmen untuk menghapus hambatan geografis dan birokrasi dalam
mencari keadilan.
Kegiatan berlangsung
dengan tertib dan mendapatkan apresiasi positif dari aparat kecamatan serta
warga setempat yang merasa terbantu dengan adanya jemput bola layanan publik
ini.
"Keadilan tidak
hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dibuat terjangkau bagi seluruh
lapisan masyarakat."