PANITERA
MUDA PERDATA
Tugas
Pokok & Fungsi :
1. Membantu
Pimpinan Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka
panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;
2. Mengkoordinir
dan mengawasi pelaksanaan tugas dari meja pertama, meja kedua dan ketiga;
3. Mengkoordinir
seluruh kegiatan di Kepaniteraan Perdata.
PETUGAS
MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja
I, sebagai berikut:
1. Menerima
Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali,
Eksekusi;
2. Memberikan
penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya eksekusi yang dituangkan
dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar);
3. Menyerahkan
kembali surat gugatan/Permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon
agar membayar panjar biaya perkara;
4. Monitoring
perkara perdata Gugatan/Permohonan dan upaya hukum (banding/kasasi/Peninjauan
Kembali) dan Buku Kas Bantu/Buku Kas Umum/Jurnal Keuangan Perkara;
5. Monitoring
perkara-perkara perdata (Jadwal persidangan/putusan) dalam SIPP;
PETUGAS
MEJA II
Uraian tugas Petugas Meja
II, sebagai berikut:
1. Menerima
surat gugatan/permohonan dari calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah
Tergugat atau Terlawan ditambah 4 (empat rangkap untuk Majelis Hakim);
2. Mendaftarkan
perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan
membubuhi nomor perkara gugatan/ permohonan sesuai dengan urutan dalam buku
register tersebut;
3. Surat
gugatan/permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah
dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukann majelis dan berkas diteruskan ke KPN
melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis;
4. Kemudian
berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti;
5. Menyerahkan
berkas tersebut kepada Majelis yang bersangkutan;
6. Menginput
pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS.
PETUGAS
MEJA III
Uraian tugas Petugas Meja
III, sebagai berikut:
1. Membuat
Akta Pernyataan, Tanda Terima Memori, Tanda Terima Kontra Memori upaya hukum
Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan upload ke dalam SIPP;
2. Mempersiapkan
berkas upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK);
3. Menyusun,
menjilid dan mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum banding,
kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
4. Menyiapkan
dan menyerahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan
Peninjauan Kembali (apabila ada permintaan dari pihak);
5. Membuat
resume dan menyiapkan proses perkara- perkara yang diajukan eksekusi serta
mengisikannya kedalam kolom register yang tersedia;
6. Petugas
Pengelola Keuangan ATK Perkara perdata;
7. Mengisi
SIPP perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
KASIR
Uraian tugas Kasir,
sebagai berikut:
1. Membuat
dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan
penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa
untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
2. Membukukan
penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara
perdata serta menginput ke SIPP;
3. Mengarsipkan
Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
4. Menerima
pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
5. Membuat
laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas
Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
1. Menyerahkan
perintah panggilan/pemberitahuan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
2. Mengisi/
mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
3. Menerima
berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
4. Menyerahkan
berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
5. Membuat
laporan bulanan, 4bulanan, 6bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta
menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;
6. Membalas
surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;
7. Mengisi
Register perkara perdata Gugatan Sederhana;
8. Mengisi
Register Konsinyasi;
9. Mengisi
Register Mediasi;
10. Mengisi,
menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara
perdata
11. Mengisi
Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar.
ALUR PERKARA PERDATA
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Kepaniteraan Perdata berada di bawah tanggung jawab:
Paitera Muda Perdata