Pengadilan Negeri Subang Kelas IAw3c
Sabtu, 26 September 2026. Alih Bahasa :
Home Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 20 Januari 2026

PANITERA MUDA PERDATA

Tugas Pokok & Fungsi :

1.     Membantu Pimpinan Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;

2.     Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari meja pertama, meja kedua dan ketiga;

3.     Mengkoordinir seluruh kegiatan di Kepaniteraan Perdata.

PETUGAS MEJA I

Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:

1.     Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi;

2.     Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar);

3.     Menyerahkan kembali surat gugatan/Permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara;

4.     Monitoring perkara perdata Gugatan/Permohonan dan upaya hukum (banding/kasasi/Peninjauan Kembali) dan Buku Kas Bantu/Buku Kas Umum/Jurnal Keuangan Perkara;

5.     Monitoring perkara-perkara perdata (Jadwal persidangan/putusan) dalam SIPP;

PETUGAS MEJA II

Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:

1.     Menerima surat gugatan/permohonan dari calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan ditambah 4 (empat rangkap untuk Majelis Hakim);

2.     Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan/ permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut;

3.     Surat gugatan/permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukann majelis dan berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis;

4.     Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti;

5.     Menyerahkan berkas tersebut kepada Majelis yang bersangkutan;

6.     Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS.

PETUGAS MEJA III

Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:

1.     Membuat Akta Pernyataan, Tanda Terima Memori, Tanda Terima Kontra Memori upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan upload ke dalam SIPP;

2.     Mempersiapkan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK);

3.     Menyusun, menjilid dan mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);

4.     Menyiapkan dan menyerahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (apabila ada permintaan dari pihak);

5.     Membuat resume dan menyiapkan proses perkara- perkara yang diajukan eksekusi serta mengisikannya kedalam kolom register yang tersedia;

6.     Petugas Pengelola Keuangan ATK Perkara perdata;

7.     Mengisi SIPP perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.

KASIR

Uraian tugas Kasir, sebagai berikut:

1.     Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;

2.     Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;

3.     Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);

4.     Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;

5.     Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:

1.     Menyerahkan perintah panggilan/pemberitahuan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;

2.     Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;

3.     Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;

4.     Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;

5.     Membuat laporan bulanan, 4bulanan, 6bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;

6.     Membalas surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;

7.     Mengisi Register perkara perdata Gugatan Sederhana;

8.     Mengisi Register Konsinyasi;

9.     Mengisi Register Mediasi;

10.  Mengisi, menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara perdata

11.  Mengisi Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar.


ALUR PERKARA PERDATA












Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Kepaniteraan Perdata berada di bawah tanggung jawab:

Paitera Muda Perdata

Berita Terbaru
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING
    Rabu, 23 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI ZOOM PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINA DAERAH
    Selasa, 22 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PN SUBANG MENGIKUTI ZOOM TAHAP WAWANCARA EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK
    Senin, 14 September 2026

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Subang

ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
KETUA


RAMON WAHYUDI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Nilai SKM & Nilai SPAK



NILAI SPAK DAN SPKP PEKAN SURVEY ZI



Publikasi IKM dan IPK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT


INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI



Selengkapnya Dapat di Download disini
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)


Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
Ketua



TIM AGEN PERUBAHAN


LUCY ARIESTY, S.H., M.H
Hakim
&
ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H.
Panitera Muda Perdata


Jam Kerja dan Jam Layanan PTSP



Laporan Realisasi Anggaran


LRA BUA (097631)
Bulan Agustus Tahun 2026 -  56.10%

LRA BADILUM (099081)
Bulan Agustus Tahun 2026 - 70.36 %
Sosial Media PN Subang
Girl in a jacket

Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : [email protected]
No. Telp : (0262)411220
Fax: (0262)412101
Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat
Kode Pos : 41211

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 679 ORANG

KEMARIN : 1,286 ORANG

MINGGU INI : 3,376 ORANG

BULAN INI : 10,662 ORANG

TOTAL : 82,730 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Subang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami