Pengadilan Negeri Subang Kelas IAw3c
Sabtu, 26 September 2026. Alih Bahasa :
Home Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Kamis, 21 Mei 2026

Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.

Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.

Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:

pengisian formulir permohonan bantuan hukum;

bantuan pembuatan dokumen hukum;

advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;

rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;

rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.

Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.

Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo. Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.

Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau

Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.

Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:

Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.

Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.

Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau tidak.

Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo. Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.

Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.

Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses

 

Berita Terbaru
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING
    Rabu, 23 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI ZOOM PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINA DAERAH
    Selasa, 22 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PN SUBANG MENGIKUTI ZOOM TAHAP WAWANCARA EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK
    Senin, 14 September 2026

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Subang

ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
KETUA


RAMON WAHYUDI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Nilai SKM & Nilai SPAK



NILAI SPAK DAN SPKP PEKAN SURVEY ZI



Publikasi IKM dan IPK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT


INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI



Selengkapnya Dapat di Download disini
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)


Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
Ketua



TIM AGEN PERUBAHAN


LUCY ARIESTY, S.H., M.H
Hakim
&
ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H.
Panitera Muda Perdata


Jam Kerja dan Jam Layanan PTSP



Laporan Realisasi Anggaran


LRA BUA (097631)
Bulan Agustus Tahun 2026 -  56.10%

LRA BADILUM (099081)
Bulan Agustus Tahun 2026 - 70.36 %
Sosial Media PN Subang
Girl in a jacket

Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : [email protected]
No. Telp : (0262)411220
Fax: (0262)412101
Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat
Kode Pos : 41211

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 679 ORANG

KEMARIN : 1,286 ORANG

MINGGU INI : 3,376 ORANG

BULAN INI : 10,662 ORANG

TOTAL : 82,730 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Subang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami