PANITERA
MUDA HUKUM
Tugas
Pokok & Fungsi :
1. Membantu
Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka
panjang, pelaksanakan serta pengorganisasiannya.
2. Membalas
Surat Masuk Kepaniteraan Hukum
3. Membantu
Majelis Hakim dalam Persidangan;
4. Mengkoordinir
tugas-tugas di KepaniteraanHukum;
5. Mengkoordinir
Kegiatan Register Pengaduan;
6. Pelayanan
Informasi Prosedur Biasa;
7. Pelayanan
Informasi Prosedur Khusus;
8. Pelayanan
Permohonan Gugatan Hak Uji Materil;
9. Pelayanan
kehumasan;
10. Pelayanan
Pos Bantuan Hukum;
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Staf/
Pelaksana, sebagai berikut:
1. Membuat
Laporan : Bulanan, Triwulan, Caturwulan, Semester, dan Tahunan;
2. Pengesahan
Akta Notaris;
3. Pengelolaan
Surat Masuk dan Keluar;
4. Pendaftaran
Surat Kuasa;
5. Pencatatan
PNBP;
6. Pelayanan
Meja Informasi/Pengaduan;
7. Pengarsipan
Berkas Perkara;
8. Meregister
dan memasukan berkas perkara ke SIPP yang sudah diminutasi baik perkara pidana
maupun perdata dan menyusunnya kedalam box sesuai dengan klasifikasinya;
9. Pelayanan
Surat Keterangan.
ALUR PELAYANAN HUKUM
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Kepaniteraan hukum berada di bawah tanggung jawab:
Paitera Muda Hukum