Pelapor datang
menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukan identitas diri;
Petugas meja Pengaduan
memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Petugas meja Pengaduan
memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut
penanganan Pengaduan.
B. Pengaduan Secara
Tertulis
Pelapor mengajukan
pengaduan secara tertulis (Surat, Email, Faksimile);
Identitas Pelapor dan
Terlapor harus jelas;
Perbuatan yang diduga
dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian
Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan
yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara;
menyertakan bukti atau
keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau
keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat
dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
petugas Meja Pengaduan
memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan
melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada
Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila
diperlukan
dugaan perbuatan yang
dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan
pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
menyertakan bukti atau
keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau
keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat
dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
meskipun Pelapor tidak
mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan
logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Berita Terbaru
PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING Rabu, 23 September 2026
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H. Ketua
TIM AGEN PERUBAHAN
LUCY ARIESTY, S.H., M.H Hakim & ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H. Panitera Muda Perdata
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)411220 Fax: (0262)412101 Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat Kode Pos : 41211
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 679 ORANG KEMARIN : 1,286 ORANG MINGGU INI : 3,376 ORANG BULAN INI : 10,662 ORANG TOTAL : 82,730 ORANG