Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6
ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :
Berhak
memperoleh Bantuan Hukum.
Berhak
perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
Berhak
segera diadili oleh Pengadilan.
Berhak
mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
Berhak
mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
Berhak
memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
Berhak
mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
Berhak
memilih penasehat hukumnya sendiri.
Berhak
menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bagi
orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam
menghadapi proses persidangan.
Berhak
menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
Berhak
mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
Berhak
menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan
penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
Berhak
menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya
untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
Berhak
mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap
kali diperlukan olehnya.
Berhak
menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
Berhak
diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Berhak
untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
Berhak
segera menerima atau menolak putusan.
Berhak
minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan
undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan
hukum, dan putusan dalam acara cepat.
Berhak
untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang
ditentukan undang-undang.
Berhak
mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam
waktu yang ditentukan undang-undang.
Berhak
menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
Berita Terbaru
PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING Rabu, 23 September 2026
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan
ROLE MODEL
ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H. Ketua
TIM AGEN PERUBAHAN
LUCY ARIESTY, S.H., M.H Hakim & ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H. Panitera Muda Perdata
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)411220 Fax: (0262)412101 Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat Kode Pos : 41211
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 679 ORANG KEMARIN : 1,286 ORANG MINGGU INI : 3,376 ORANG BULAN INI : 10,662 ORANG TOTAL : 82,730 ORANG