PROSEDUR PENGAJUAN
PEKARA PIDANA
Penerimaan Berkas
Pidana Biasa dan Singkat
Persyaratan
Surat Pelimpahan
Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Subang;
-
Berita Acara Pemeriksaan Penyidik
(BAP);
-
Surat Perintah Penahanan dari
Penyidik;
-
Surat Perpanjangan Penahanan dari
Penuntut Umum;
-
Surat Perpanjangan Penahanan Ketua
Pengadilan Negeri;
-
Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum
(T.7);
-
Surat/Penetapan Perpanjangan Penahanan
Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 ayat 2 KUHAP);
-
Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;
-
Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy
(P-29);
-
Barang Bukti;
Mekanisme dan
Prosedur
-
Penuntut Umum menyerahkan berkas
perkara beserta lampirannya;
-
Petugas Meja I meneliti surat
kelengkapan berkas perkara;
-
Petugas Meja I menandatangani surat
tanda terima berkas perkara;
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;
Waktu Penyelesaian
-
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
-
Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.
-
Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.
Biaya
-
Prodeo / Tidak dipungut biaya.
Penerimaan Berkas
Pidana Khusus Anak
Persyaratan
-
Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut
Umum ke Pengadilan Negeri Subang;
-
Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);
-
Surat Perintah Penahanan dari
Penyidik;
-
Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum
(T.7);
-
Surat Penelitian Kemasyarakatan untuk
sidang di Pengadilan Negeri;
-
Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;
-
Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy
(P-29);
-
Barang Bukti;
Mekanisme dan
Prosedur
-
Penuntut Umum menyerahkan berkas
perkara beserta lampirannya;
-
Petugas Meja I meneliti surat
kelengkapan berkas perkara;
-
Petugas Meja I menandatangani surat
tanda terima berkas perkara;
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;
Waktu Penyelesaian
15
(lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
-
Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.
-
Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.
Biaya
Prodeo
/ Tidak dipungut biaya
Penerimaan Berkas
Pidana Cepat
Persyaratan
-
Berita Acara Pemeriksaan Penyidik
(BAP) dan Resume dengan dilengkapi Softcopy.
-
Barang Bukti.
Mekanisme
dan Prosedur
-
Penyidik / PPNS menyerahkan berkas
perkara dengan lampirannya.
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
meneliti surat kelengkapan berkas perkara.
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
menandatangani surat tanda terima berkas perkara.
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.
Waktu Penyelesaian
10
(sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
-
Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.
-
Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.
Biaya
Prodeo
/ Tidak dipungut biaya.
Penerimaan Berkas
Pidana Pelanggaran Lalu lintas
Persyaratan
-
Surat Pelimpahan Perkara dari Penyidik.
-
Daftar Pelanggar Lalu lintas dilengkapi Softcopy dan berkasnya.
Mekanisme dan
Prosedur
-
Penyidik / PPNS menyerahkan berkas
perkara dengan lampirannya.
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
meneliti surat kelengkapan berkas perkara.
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
menandatangani surat tanda terima berkas perkara.
-
Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.
Waktu Penyelesaian
10
(sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
-
Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.
-
Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.
Biaya
-
Prodeo / Tidak dipungut biaya.
Penerimaan Permohonan
Upaya Hukum Banding
Persyaratan
-
Surat Pernyataan Permohonan Banding
yang dibuat oleh Penuntut Umum dan/ Penasihat Hukum Terdakwa.
-
Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara
tentang Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan.Surat
Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri
(apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri
fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat).
Mekanisme dan
Prosedur
-
Pemohon banding / kuasanya mengajukan
pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
-
Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan
Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum.
-
Apabila memenuhi tenggang waktu upaya
hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, petugas
PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan banding.
-
Apabila tenggang waktu menyatakan
permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, petugas PTSP
Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding.
-
Para pihak diberi kesempatan untuk
memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage
tersebut kepada para pihak.
Waktu Penyelesaian
15
(lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon
/ Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi
nomor perkara banding.
Biaya
Prodeo
/ Tidak dipungut biaya
Penerimaan Permohonan
Upaya Hukum Kasasi
Persyaratan
-
Surat Pernyataan Permohonan Kasasi
yang dibuat oleh Penuntut Umum dan / Penasihat Hukum Terdakwa;
-
Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara
tentang Permohonan Kasasi yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan;
-
Surat Kuasa yang asli yang telah
didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa
memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara
sumpah dan kartu anggota advokat);
Mekanisme dan
Prosedur
-
Pemohon kasasi / kuasanya mengajukan
pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana;
Berita Terbaru