Pengadilan Negeri Subang Kelas IAw3c
Sabtu, 26 September 2026. Alih Bahasa :
Home Prosedur Berupaya Hukum Perdata

Prosedur Berupaya Hukum Perdata

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Jumat, 22 Mei 2026

PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM PERDATA


Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding

Persyaratan

-       Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding

-       Relas pemberitahuan Isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.

-       Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

-       Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas.

  Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon banding / Kuasanya mengajukan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.

-       Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding.

-       Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.

-       Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.

-       Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.

-       Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon / kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.

-       Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.

-       Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.

 Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

 Produk Layanan

-       Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera.

-       Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

-       Biaya

-       Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku

            

Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding Online

Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon banding / Kuasanya mengajukan banding secara online pada aplikasi Pendaftaran upaya Hukum Banding Online.

-       Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding.

-       Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.

-       Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.

-       Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.

Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

 Produk Layanan

-       Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani oleh Panitera.

-       Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

-       Biaya

-       Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku

 

Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Persyaratan

-       Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.

-       Relaas pemberitahuan putusan Banding.

-       Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

-       Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

 

 Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon kasasi/Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.

-       Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi.

-       Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi/Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.

-       Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.

-       Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi.

-       Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditanda tangani pemohon / Kuasanya.

-       Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.

-       Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.

Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

 Produk Layanan

-       Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi.

-       Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

-       Biaya

-       Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku.

 

Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Persyaratan

-       Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali.

-       Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy Berita Acara Sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.

-       Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.

-       Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

 Mekanisme dan Prosedur

-       Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.

-       Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali.

-       Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.

-       Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.

-       Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nantinya ditandatangani oleh panitera.

-       Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.

-       Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.

-       Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.

-       Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.

Waktu Penyelesaian

20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

 Produk Layanan

-       Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali.

-       Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali.

-       Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali.

Berita Terbaru

  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING
    Rabu, 23 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI ZOOM PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINA DAERAH
    Selasa, 22 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PN SUBANG MENGIKUTI ZOOM TAHAP WAWANCARA EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK
    Senin, 14 September 2026

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Subang

ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
KETUA


RAMON WAHYUDI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Nilai SKM & Nilai SPAK



NILAI SPAK DAN SPKP PEKAN SURVEY ZI



Publikasi IKM dan IPK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT


INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI



Selengkapnya Dapat di Download disini
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)


Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
Ketua



TIM AGEN PERUBAHAN


LUCY ARIESTY, S.H., M.H
Hakim
&
ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H.
Panitera Muda Perdata


Jam Kerja dan Jam Layanan PTSP



Laporan Realisasi Anggaran


LRA BUA (097631)
Bulan Agustus Tahun 2026 -  56.10%

LRA BADILUM (099081)
Bulan Agustus Tahun 2026 - 70.36 %
Sosial Media PN Subang
Girl in a jacket

Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : [email protected]
No. Telp : (0262)411220
Fax: (0262)412101
Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat
Kode Pos : 41211

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 679 ORANG

KEMARIN : 1,286 ORANG

MINGGU INI : 3,376 ORANG

BULAN INI : 10,662 ORANG

TOTAL : 82,730 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Subang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami