Pengadilan Negeri Subang Kelas IAw3c
Sabtu, 26 September 2026. Alih Bahasa :
Home Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 21 Januari 2026

PANITERA MUDA PIDANA

Tugas Pokok & Fungsi :

1.   Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, peiaksanakan serta pengorganisasiannya.

2.   Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan Meja II serta tugas-tugas lainnya Kepaniteraan Pidana.

3.  Membalas semua surat masuk.

4.   Menerima Pelimpahan berkas perkara Pidana yang masuk.

5.   Menerima pernyataan banding, kasasi, PK dan grasi.

6.   Menerima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan alasan Peninjauan Kembali.

7.   Menerima Minutasi perkara Pidana dari Panitera Pengganti.

PETUGAS MEJA I

Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:

1.   Menerima Surat Masuk dari Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

2.   Memproses Surat Penyitaan, Penggeledahan, Diversi, dan Perpanjangan Penahanan.

3.   Menerima dan Memproses Limpahan berkas Tindak Pidana Ringan dan Lalu Lintas.

4.   Memasukkan Pelimpahan Berkas Perkara: Pidana Biasa, Singkat, Cepat, Anak dan Praperadilan dalam SIPP (CTS) mulai penerimaan berkas sampai dengan penyerahan berkas kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.

PETUGAS MEJA II

Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:

1.  Memproses permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi/remisi (meliputi membuat akta-akta, tanda terima, menyiapkan pemberitahuan/ penyerahan, memori / kontra memori, Inzage, Pemberitahuan Putusan hingga pengiriman berkas setelah lengkap bundel A dan B ke Pangadilan Tinggi untuk permohonan banding, maupun ke Mahkamah Agung untuk Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi/Remisi).

2.   Pengisian Register Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi

3.   Menyiapkan surat laporan banding maupun Kasasi jika terdakwa berada dalam tahanan.

4.   Menyerahkan salinan putusan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi kepada pihak-pihak

STAF /PELAKSANA

Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:

1.     Pengisian Register Ijin / Persetujuan Penyitaan.

2.     Pengisian Register Ijin / Persetujuan Penggeledahan.

3.     Pengisian Register Kesepakatan Diversi.

4.     Pengisian Register Perkara Lalu Lintas.

5.     Pengisian Register Perkara Tindak Pidana Ringan.

6.     Pengisian Register Perkara Penahanan.

7.     Pengisian Register Induk Perkara Pidana Biasa.

8.     Pengisian Register Pidana Singkat.

9.     Pengisian Register Perkara Cepat.

10.  Pengisian Register Perkara Anak.

11.  Pengisian Register Perkara Anak Korban dan Anak Saksi.

12.  Pengisian Register

13.  Pengisian Register Barang Bukti.

14.  Pengisian Register Perkara Singkat, Cepat, Praperadilan.

15.  Pengisian Register Induk Perkara Anak, Banding Anak, Kasasi Anak, Penahan Anak, Peninjauan Kembali Anak, Grasi Anak, Anak korban dan saksi, Singkat Anak dan Perkara Ringan Anak

16.  Pengetikan Penetapan Ijin/Persetujuan  penyitaan, ijin/ persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permintaan penyidik dan penuntut umum, dan surat-surat lain.

17.  Mencatat Surat Masuk kedalam buku agenda

18.  Mengisi register penundaan sidang dan mencatat jadwal persidangan yang disampaikan oleh Panitera Pengganti.

19.  Memeriksa dan Menyerahkan berkas yang sudah di minutasi dari Panitera Pengganti ke Kepaniteraan Hukum.

20.  Pengiriman Petikan putusan, Penetapan panahanan, Penetapan hari sidang, Penetapan penangguhan/Pengalihan penahanan, Penetapan penunjukan Penasehat Hukum dan penetapan-penetapan lain.

21.  Mengarsipkan Penetapan Penahanan/Hari Sidang dan Petikan putusan.

22.  Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar.

23.  Pengetikan surat-surat keluar.

24.  Kearsipan berkas aktif upaya Hukum.

 


 ALUR PERKARA PIDANA


jam kerja dan jam layanan 

Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa

Meja Pertama

1.   Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.

2.  Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.

3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.

4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.

5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.

6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.

7.  Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.

8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.

9.  Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.

Meja Kedua

1.     Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.

2.     Menerima dan memberikan tanda terima atas:

o   Memori banding;

o   Kontra memori banding;

o   Memori kasasi;

o   Kontra memori kasasi;

o   Kontra memori kasasi;

o   Alasan peninjauan kembali;

o   Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;

o   Permohonan grasi/remisi;

o   Penangguhan pelaksanaan putusan.

Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat-syarat materiil:

  •    Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
  •      Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;

Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.


Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Kepaniteraan Pidana berada di bawah tanggung jawab:
Paitera Muda Pidana

Berita Terbaru
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI SOSIALISASI SIPP DAN E-COURT SECARA DARING
    Rabu, 23 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PENGADILAN NEGERI SUBANG MENGIKUTI ZOOM PEMBINAAN DAERAH OLEH HAKIM AGUNG PENGAWAS DAN PEMBINA DAERAH
    Selasa, 22 September 2026

    Lebih Lanjut
  • PN SUBANG MENGIKUTI ZOOM TAHAP WAWANCARA EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK
    Senin, 14 September 2026

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Subang

ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
KETUA


RAMON WAHYUDI, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Nilai SKM & Nilai SPAK



NILAI SPAK DAN SPKP PEKAN SURVEY ZI



Publikasi IKM dan IPK

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT


INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI



Selengkapnya Dapat di Download disini
Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)


Pengadilan Negeri Subang IB Mendapatkan Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dengan Predikat "UNGGUL" dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Role Model dan Agen Perubahan

ROLE MODEL


ITA WIDYANINGSIH, S.H., M.H.
Ketua



TIM AGEN PERUBAHAN


LUCY ARIESTY, S.H., M.H
Hakim
&
ARIEF FARDILLAH, S.T., S.H., M.H.
Panitera Muda Perdata


Jam Kerja dan Jam Layanan PTSP



Laporan Realisasi Anggaran


LRA BUA (097631)
Bulan Agustus Tahun 2026 -  56.10%

LRA BADILUM (099081)
Bulan Agustus Tahun 2026 - 70.36 %
Sosial Media PN Subang
Girl in a jacket

Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : [email protected]
No. Telp : (0262)411220
Fax: (0262)412101
Alamat : Jl. Mayjend Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang Jawa Barat
Kode Pos : 41211

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 679 ORANG

KEMARIN : 1,286 ORANG

MINGGU INI : 3,376 ORANG

BULAN INI : 10,662 ORANG

TOTAL : 82,730 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Subang Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami