PROSEDUR
PENGAJUAN PERKARA PERDATA
Untuk Gugatan/Permohonan
1.
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa
surat gugatan atau permohonan.
2.
Pihak berperkara menghadap petugas Meja
Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, 4 (empat) rangkap. Untuk
surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.
3.
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap
perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara
yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar
biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara
tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
Catatan :
·
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo
(cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat
keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
·
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.
0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237
– 245 HIR.
·
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau
berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan
atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam
posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon
untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
4. Petugas Meja
Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak
berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3
(tiga).
5. Pihak berperkara
menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut
dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
6. Pemegang kas
menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara
sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
7. Pihak berperkara
datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara.
Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian
pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang
sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
8. Setelah pihak
berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank,
pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa
Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
9. Pemegang kas
setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak
berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk
Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan
tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau
permohonan yang bersangkutan.
10. Pihak berperkara
menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak
jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa
Untuk Membayar (SKUM).
11. Petugas Meja Kedua
mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan
serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang
diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
12. Petugas Meja Kedua
menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah
diberi nomor register kepada pihak berperkara.
PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/ pihak-pihak
berperkara akan dipanggil oleh jurusita/ jurusita pengganti untuk menghadap ke
persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang
pemeriksaan perkaranya (PHS).
PROSEDUR PENGAJUAN
PERKARA PIDANA
MEJA PERTAMA
·
Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya
dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang
terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan
kepada Ketua Pengadilan.
·
Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang
bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan
dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan.
Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
·
Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas.
Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda
Pidana.
·
Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda
Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum
diregister.
·
Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk,
dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku
register tersebut.
·
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim
melaksanakan sidang pertama.
·
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas
dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
·
Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam
register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan
putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
·
Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera
Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
MEJA KEDUA
·
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan
grasi/ remisi.
·
Menerima dan memberikan tanda terima atas:
o
Memori banding;
o
Kontra memori banding;
o
Memori kasasi;
o
Kontra memori kasasi;
o
Alasan peninjauan kembali;
o
Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
o
Permohonan grasi/remisi;
o
Penangguhan pelaksanaan putusan.
PROSEDUR PENGAJUAN
BANDING PERKARA PIDANA
1.
Meja 2 membuat :
1.
Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
2.
Akta permintaan banding.
3.
Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
4.
Akta pencabutan banding.
2.
Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk
perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
3.
Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan
diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
4.
Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu
tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat
Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan
harus dilampirkan dalam berkas perkara.
5. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat
oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan
dalam berkas perkara.
6. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang
satu kepada pihak yang lain.
7. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat
dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak
yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
8. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan
berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat
mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan
ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.