PENGAWASAN
- Maklumat KMA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang
Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di
Bawahnya
- PERMA Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin
Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya
- PERMA Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Dan
Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di
Bawahnya
- PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan
Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang
Berada Dibawahnya
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
KMA/080/SK/VIII/2006 Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dilingkungan Lembaga
Peradilan
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MA RI DAN KETUA
KY RI
NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 DAN NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009
TANGGAL 8 APRIL 2009
Mahkamah Agung telah mengadakan kajian
dengan memperhatikan masukan dari Hakim di berbagai tingkatan lingkungan
peradilan, kalangan praktisi hukum, akademisi hukum, serta pihak-pihak lain
dalam masyarakat untuk menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini.
Selain itu memperhatikan hasil perenungan ulang atas pedoman yang pertama
kalidicetuskan dalam Kongres IV Luar Biasa IKAHI Tahun 1966 di Semarang, dalam
bentuk Kode Etik Hakim Indonesia dan disempurnakan kembali dalam Munas XIII
IKAHI Tahun 2000 di Bandung. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam Rapat
Kerja Mahkamah Agung RI Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 (sepuluh)
prinsip Pedoman Perilaku Hakim yang didahului pula dengan kajian mendalam yang
meliputi proses perbandingan terhadap prinsip-prinsip Internasional, maupun
peraturan-peraturan serupa yang ditetapkan di berbagai negara, antara lain The
Bangalore Principles of Yudicial Conduct. Selanjutnya Mahkamah Agung
menerbitkan pedoman perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman
Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :
215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pedoman Perilaku Hakim.
Demikian pula Komisi
Yudisial RI telah melakukan pengkajian yang mendalam dengan
memperhatikanmasukan dari berbagai pihak melalui kegiatan Konsultasi Publik
yang diselenggarakan di 8 (delapan) kota yang pesertanya terdiri dari unsur
hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, serta unsur-unsur masyarakat termasuk
lembaga swadaya masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan memenuhi pasal 32A jo
pasal 81B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka disusunlah Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang merupakan pegangan bagi para Hakim seluruh
Indonesia serta Pedoman bagi Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI dalam
melaksanakan fungsi Pengawasan internal maupun eksternal.
Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku
sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku
Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6)
Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi,
(9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
A. PENGERTIAN
-PENGERTIAN
a) Hakim adalah seluruh Hakim termasuk
Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan
peradilan.
b) Pegawai Pengadilan
adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan.
c) Pihak Berwenang adalah pemangku
jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas
pelanggaran
d) Penuntut adalah
Penuntut Umum dan Oditur Militer.
e) Lingkungan Peradilan adalah badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
f) Keluarga Hakim
adalah keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami
atau isteri meskipun sudah bercerai.
B. PENGATURAN
1. Berperilaku Adil
Adil pada hakekatnya
bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya,
yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan
hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah
memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness)
terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau
profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang
adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.
2. Berperilaku Jujur
Kejujuran pada hakekatnya bermakna
dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah
salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan
kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud
sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan
maupun diluar persidangan.
3. Berperilaku
Arif dan Bijaksana
Arif dan bijaksana pada hakekatnya
bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat
baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun
kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu
memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana
mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempuyai tenggang rasa
yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.
4. Bersikap
Mandiri
Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu
bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun
dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku
Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran
sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Berintegritas
Tinggi
Integritas tinggi pada hakekatnya
bermakna mempuyai kepribadian utuh tidak tergoyahkan, yang terwujud pada sikap
setia dan tangguh berpegang pada nilai- nilai atau norma- norma yang berlaku
dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi
yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan
tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan selalu
berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan
terbaik.
6. Bertanggung
Jawab
Bertanggung jawab pada hakekatnya
bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan semua tugas dan wewenang
sebaik mungkin serta bersedia menangung segala akibat atas pelaksanaan tugas
dan wewenang tersebut. Rasa tanggung jawab akan mendorong terbentuknya pribadi
yang mampu menegakkan kebenaran dan keadilan, penuh pengabdian, serta tidak
menyalahgunakan profesi yang diamankan.
7. Menjunjung
Tinggi Harga Diri
Harga diri pada hakekatnya bermakna
bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus
dipertahankan dan dijunjung tinggi. Prinsip menjunjung tinggi harga diri,
khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh,
sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabatnya
sebagai aparatur Peradilan.
8. Berdisiplin
Tinggi
Disiplin pada hakekatnya bermakna
ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan
luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam
melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan
dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan
kepadanya.
9. Berperilaku
Rendah Hati
Rendah hati pada hakekatnya bermakna
kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan
terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong
terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai
pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan
kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.
10. Bersikap
Profesional
Profesional pada hakekatnya bermakna
suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang
dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar
pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong
terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan,
serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai
setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Link Terkait:
Keputusan Bersama
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI
Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim