Subang,
Rabu, 15 April 2026 – Bertempat di pusat layanan terpadu, Mal Pelayanan Publik
(MPP) Kabupaten Subang, Pengadilan Negeri Subang kembali menunjukkan
komitmennya dalam menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau
oleh masyarakat. Kegiatan ini mengombinasikan pelaksanaan Sidang Keliling
dengan sosialisasi masif mengenai transformasi digital peradilan.
Persidangan di luar gedung pengadilan
ini dilaksanakan dengan penuh khidmat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,
dipimpin oleh:
Hakim:
Ibu Lucy Ariesty, S.H., M.H.
Panitera
Pengganti: Ibu Remly Elisabeth, S.E., S.H.
Pemilihan lokasi di Mal Pelayanan
Publik ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan ekstra bagi masyarakat, di
mana warga dapat mengurus berbagai keperluan administratif sekaligus
menyelesaikan urusan hukum dalam satu area yang strategis.
Di
sela-sela kegiatan persidangan, tim dari Pengadilan Negeri Subang juga
memberikan sosialisasi mendalam mengenai ekosistem peradilan elektronik yang
kini menjadi standar pelayanan prima. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai:
-
Kemudahan E-Court & E-Litigasi:
Transformasi pendaftaran hingga persidangan yang kini cukup dilakukan dari
balik layar perangkat digital.
-
Upaya Hukum Elektronik: Prosedur
pengajuan Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) yang kini lebih
transparan dan terpantau secara sistem.
-
Solusi Sengketa Efektif: Pengenalan
mekanisme Gugatan Sederhana untuk percepatan perkara dan pentingnya Mediasi
sebagai jalan perdamaian.
-
Kepastian Hukum: Penjelasan mengenai
teknis Eksekusi dan penggunaan aplikasi E-Telaah.
-
Layanan Ramah Masyarakat: Sosialisasi
mengenai Prodeo (layanan sidang gratis bagi warga kurang mampu), aplikasi
E-Raterang untuk pengurusan surat keterangan secara mandiri, serta optimalisasi
PTSP Online.
Kehadiran
Ibu Lucy Ariesty, S.H., M.H. dan tim di MPP Subang menegaskan bahwa pengadilan
tidak lagi menjadi institusi yang kaku dan sulit dijangkau. Dengan memanfaatkan
fasilitas publik yang modern, PN Subang berupaya menghapus stigma bahwa proses
hukum itu rumit dan mahal.
Melalui
integrasi antara Sidang Keliling dan layanan berbasis teknologi, masyarakat
Kabupaten Subang diharapkan dapat memanfaatkan seluruh fasilitas ini untuk
mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang paling efektif dan efisien.
"Membawa ruang
sidang ke tengah ruang publik adalah langkah nyata kami dalam mewujudkan
peradilan yang agung dan melayani."