SUBANG – pada hari Senin,
5 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama PN Subang. Dalam
upaya menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan,
Pengadilan Negeri Subang secara resmi
melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of
Understanding (MoU) terkait penyediaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
tahun anggaran 2026.
Acara
penandatanganan ini dilaksanakan Prosesi dimulai pukul 10.30 WIB, pada
tahun anggaran ini, PN Subang menjalin kemitraan strategis dengan dua lembaga
bantuan hukum, yaitu:
1. LBH Universitas
Subang (Unsub)
2. LBH Praboe Justitia
Wicaksana
Penandatanganan
dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Subang dengan didampingi
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pimpinan dari masing-masing lembaga
bantuan hukum yang terpilih melalui proses seleksi ketat tersebut.
Dalam
sambutannya, Ketua PN Subang menyampaikan bahwa kehadiran Posbakum di
pengadilan merupakan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum dan Perma No. 1 Tahun 2014.
"Kerja
sama ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima bagi
masyarakat pencari keadilan di wilayah Subang, khususnya bagi mereka yang
memiliki keterbatasan ekonomi maupun akses terhadap informasi hukum," ujar
beliau.
Beberapa
poin utama dalam kerja sama ini meliputi:
·
Pemberian
informasi, konsultasi, dan advis hukum.
·
Bantuan
pembuatan dokumen hukum (seperti gugatan atau permohonan).
·
Penyediaan
advokat/petugas Posbakum yang siaga di jam kerja kantor.
Diharapkan
dengan ditandatanganinya MoU ini, LBH Unsub dan LBH Praboe Justitia Wicaksana
dapat bersinergi dengan baik bersama PN Subang dalam menjaga integritas serta
memberikan edukasi hukum yang tepat sasaran kepada masyarakat.
Acara yang
berlangsung dengan khidmat ini ditutup dengan sesi foto bersama dan koordinasi
teknis mengenai dimulainya operasional layanan Posbakum di ruang yang telah
disediakan di lingkungan PN Subang.