Pada
hari Kamis, 30 April 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri
Subang, telah diselenggarakan forum diskusi hukum internal yang melibatkan
jajaran Hakim Pengadilan Negeri Subang. Diskusi kali ini mengangkat topik yang
sangat krusial dalam praktik peradilan, yaitu: "Jangka Waktu Menurut KUHAP
dalam Kaitannya dengan Implementasi KUHP Baru."
Diskusi
ini difokuskan pada pemetaan kembali aturan mengenai tenggang waktu yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menjamin terpenuhinya
hak-hak terdakwa dan kelancaran proses persidangan. Beberapa poin utama yang
dibedah antara lain:
Masa
Penahanan: Peninjauan kembali jangka waktu penahanan di
tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan, serta
prosedur perpanjangannya agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Jangka
Waktu Upaya Hukum: Pembahasan mengenai batas waktu
pengajuan banding, kasasi, hingga memori dan kontra memori guna menghindari
lewatnya waktu (verval) yang dapat merugikan para pihak.
Proses
Minutasi dan Pengiriman Berkas: Sinkronisasi jangka
waktu penyelesaian putusan dan pengiriman berkas perkara sesuai dengan standar
operasional prosedur (SOP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung.
Para hakim berdiskusi
secara aktif mengenai bagaimana jangka waktu acara pidana saat ini harus
beradaptasi dengan semangat KUHP 2023, terutama dalam hal penghitungan masa
pidana dan pelaksanaan pidana pengawasan atau kerja sosial yang memerlukan
ketepatan administratif.
Kegiatan ini
bertujuan untuk:
-
Menyatukan persepsi dan pemahaman para
hakim dalam menafsirkan aturan jangka waktu hukum.
-
Meminimalisir kesalahan prosedur yang
dapat berakibat pada batalnya demi hukum suatu putusan.
-
Meningkatkan efisiensi manajemen
perkara di Pengadilan Negeri Subang.
Melalui diskusi yang
dinamis dan berbobot ini, Pengadilan Negeri Subang terus berupaya meningkatkan
profesionalisme hakim dalam menjalankan fungsi adjudikasi, sehingga keadilan
dapat diwujudkan tepat waktu (speedy administration of justice).